Sosialisasi Kebijakan DAK Tahun 2020 dan Pelatihan pemanfaatan Aplikasi KRISNA dalam Penyusunan DAK Fisik Tahun 2020k
- Details
- Created: Monday, 13 May 2019 03:46
- Written by user2019
Dana Alokasi Khusus (DAK) merupakan Dana dari Pemerintah Pusat yang di transfer kedaerah dalam bentuk pendapatan di APBD, selain Dana Alokasi Umum dan Dana perimbangan lainnya. Dana Alokasi Khusus (DAK) adalah Dana Yang bersumber dari APBN yang dialokasi kepada Daerah tertentu dengan tujuan untuk membantu mendanai kegiatan khusus yang merupakan urusan daerah dan sesuai dengan prioritas Nasional. Filosofi Dana Transfer Khusus merupakan Dana Pusat yang bersumber dari pendapatan APBN yang dialokasikan kepada daerah tertentu dengan tujuan untuk membantu mendanai kegiatan khusus yang merupakan urusan daerah dan sesuai dengan Prioritas Nasional.
Melalui Operator KRISNA Meliyan Pahlepi, S.Sos pada Hari Rabu, Tanggal 8 Mei 2019 Bappeda dan Litbang Kabupaten Kaur menyampaikan tata cara penggunaan Aplikasi untuk login ke website KRISNA untuk Tahun 2019. Disampaikan juga mengenai format pelaporan dana yang bersumber dari DAK. Adapun OPD penerima dana DAK untuk Kabupaten Kaur Tahun 2019 :
- Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang
- Dinas Koprasi, UKM , Perindustrian dan Perdagangan
- Dinas Perikanan
- Dinas Kesehatan
- Dinas Pariwisata Pemuda dan Olahraga
- Dinas Pendidikan
- Dinas Pertanian
- Dinas Pengendalian Produk, KB, Pemberdayaan Perempuan dan PA
- Dinas Perhubungan
- Dinas Sosial